Skip to content

Mengenal 6 Perbedaan Bank Konvensional Dan Bank Syariah Di Indonesia

ilustrasi bank
source gambar : pasardana.id

Berdasarkan sistemnya, perbankan terbagi menjadi dua jenis, yakni perbankan konvensional dan syariah. Perbedaan antara keduanya bisa dilihat dari definisinya.

Perbankan konvensional adalah segala bentuk akitivitas perputaran uang yang mengacu kepada kesepakatan nasional dan internasional, serta berlandaskan hukum formil negara.

Sementara, perbankan Syariah merupakan aktivitas perbankan dengan berlandaskan pada hukum – hukum muamalah agama Islam. Sumber hukum perbankan syariah mengacu pada dua pedoman besar umat Muslim, yakni Al – Qur’an serta Hadits.

Selain dari segi definisinya, masih ada hal lain yang menjadi perbedaan bank konvensional dan bank syariah di Indonesia. Apa saja? Simak penjelasan dibawah ini :

  • Tujuan Pendirian

Tujuan didirikan Bank konvensional adalah berorientasi pada profit dengan bebas nilai atau menganut prinsip yang dimiliki oleh masyarakat umum. Sementara tujuan bank syariah adalah tidak hanya berorientasi pada keuntungan saja, namun juga penyebaran dan penerapan nilai syariah. Aktivitas keuangan perbankan dilakukan tidak hanya melihat efek dunia saja, namun juga memperhatikan aspek akhirat.

  • Prinsip Pelaksanaan

Bank konvesional mengusung prinsip konvensional yang mengacu pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum yang berlaku. Sementara, bank syariah mengusung prinsip pelaksanaan berdasarkan hukum Islam yeng mengacu pada Al – Quran serta Hadits dan diatur oleh fatwa ulama. Sehingga seluruh aktivitas keuangan perbankannya menganut prinsip Islami.

  • Sistem Operasional

Soal sistem operasional, Bank konvesional memberlakukan penerapan suku bunga dan perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional. Umumnya, akad antar pihak Bank dan nasabah dilakukan berdasarkan kesepakatan jumlah suku bunga.

Sementara, Bank syariah tidak menerapkan suku bunga dalam transaksinya. Menurut syariat Islam, bunga termasuk dalam golongan riba. Sehingga sistem operasional di Bank syariah menerapkan akad bagi hasil atau nisbah. Kesepakatan antara pihak Bank dan nasabah berdasarkan pembagian keuntungan dan melibatkan kegiatan jual beli.

  • Hubungan Antara Nasabah – Lembaga Perbankan

Hubungan antara nasabah dan lembaga keuangan di Bank konvensional yaitu debitur dan kreditur. Nasabah di Bank konvensional berperan sebagai kreditur, sementara lembaga perbankan berperan sebagai debitur.

Berbeda dengan di Bank syariah, hubungan nasabah dan lembaga perbankan terbagi menjadi 4 jenis yaitu penjual – pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa. Dalam penggunaan akad murabahah, istishna, serta salam, lembaga perbankan berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.

Dalam penggunaan akad murabahah, istishna, serta salam, lembaga perbankan berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Sementara akad musyarakah dan mudharabah memperlakukan hubungan kemitraan. Akad ijarah memposisikan lembaga perbankan sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.

  • Kesepakatan Formal

Jika ditinjau dari kesepakatan formal, bank konvesional melakukan perjanjian secara hukum nasional, sementara bank syariah melakukan akad dengan memperhatikan hukum Islam pula.

Berbagai jenis akad transaksi di bank syariah mulai dari mencari keuntungan hingga layanan jasa sosial. Selain itu, dalam melaksanakan perjanjian terdapat beberapa rukun serta syarat sah yang perlu ditunaikan untuk mengesahkan akad tersebut.

  • Pengawas Kegiatan

Dan jika ditinjau dari pengawas kegiatannya, bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris dalam aktivitasnya. Sementara struktur pengawasan bank syariah terdiri dari berbagai lembaga antara lain dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, serta dewan komisaris bank.

Selain itu masih ada faktor lain yang menjadi pembeda antara bank konvensional dan bank syariah antara lain proses pengolahan dana, sistem bunga, pembagian keuntungan, dan pengelolaan dana.

No comments yet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SidebarComments (0)